Banyak orang berpendapat bahwa Korupsi itu tindakan Mencuri, Maling atau garong dll.

Jika tindakan Korupsi kita samakan dengan maling, maka kita melakukan diskriminasi terhadap saudara-saudara kita yang benar-benar berprofesi sebagai pencuri, maling atau garong sungguhan. Memakai kata kerja; pencuri, maling, rampok dsb, tentunya harus berlaku UNIVERSAL. Artinya, aktivitas tersebut harus dapat dilakukan oleh siapa saja yang berminat atau segenap orang yang memang sudah berprofesi sebagai pencuri, maling atau rampok tersebut (dalama arti harafiah yang sesungguhnya).

Apakah misalnya si Dadang warga Ciputat yang sudah berulang kali mendekam di penjara punya akses untuk mencuri dana BLBI..?? Menerima suap pengusaha seperti Bulyan..?? atau teman-teman jaksanya Artalita dll…?? kan tidak…!!! Baca Selengkapnya..